Sekretariat DPRD Luwu Timur Laksanakan Pemusnahan Arsip Inaktif: Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Arsip dan Menjaga Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Luwu Timur, Zonalutim.com – Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip serta menjalankan amanat regulasi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif yang tidak memiliki nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan.

Kegiatan ini digelar pada hari Jumat, (19 /09/2025), bertempat di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur Nomor: 000.5.6.2/295/Set.DPRD tanggal 23 Juli 2025, perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip, serta merujuk pada Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyusutan Arsip Daerah.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, H.M. Sarkawi HS, M.Si; Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur; Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, S.Pi., M.Si; Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu Timur; perwakilan dari Inspektorat, Bagian Hukum Setdakab Luwu Timur; serta seluruh staf Sekretariat DPRD.

Kegiatan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan metode pemusnahan yang sesuai standar, di bawah pengawasan langsung dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Inspektorat, guna memastikan bahwa prosesnya sesuai prosedur hukum dan administratif.

Dalam sambutannya, Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, S.Pi., M.Si, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan proses akhir dari siklus pengelolaan arsip yang tak kalah penting dibandingkan penciptaan, penggunaan, dan penyimpanannya.

“Arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna harus segera diproses sesuai ketentuan. Selain menghindari penumpukan dan pemborosan ruang penyimpanan, ini juga merupakan bentuk tertib administrasi yang harus kita jaga bersama,” ujar Aswan Azis.

Beliau juga menambahkan bahwa arsip inaktif yang dimusnahkan telah melalui proses identifikasi, penilaian, dan verifikasi yang ketat, serta telah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen yang dimusnahkan adalah arsip yang benar-benar tidak lagi dibutuhkan, baik dari sisi hukum, administrasi, maupun historis. Ini adalah upaya menjaga efisiensi kerja sekaligus menjaga keamanan informasi lembaga,” tambahnya.

Pemusnahan arsip ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran seluruh pegawai Sekretariat DPRD terhadap pentingnya pengelolaan arsip yang sistematis, terukur, dan sesuai regulasi. Dalam lingkungan kerja modern, pengelolaan arsip yang tertata rapi sangat berperan dalam mendukung pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan.

Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi contoh praktik pengelolaan arsip yang baik di lingkungan pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, dan dapat mendorong penerapan budaya sadar arsip di seluruh OPD.(Red*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *