Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum terhadap 5 Raperda dalam Propemperda 2025

Luwu Timur, zonalutim.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. 11 Juni 2025

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, ini berlangsung di ruang rapat paripurna dan dihadiri oleh Wakil Bupati Luwu Timur Dra. Hj. Puspawati Husler, jajaran Forkopimda, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Kelima Raperda yang dibahas meliputi:

1. Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional dan Lingkungan Hidup

2. Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM

3. Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah

4. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Masing-masing fraksi menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif penyusunan Raperda tersebut, namun juga menyampaikan catatan kritis dan saran perbaikan.

Muhammad Nur, SH menekankan pentingnya regulasi yang berpihak pada masyarakat kecil, khususnya pada Raperda UMKM. “Kami ingin memastikan agar regulasi yang dibentuk benar-benar memberi dampak nyata bagi pelaku usaha mikro dan kecil di daerah,” muhammad nur.

Sementara itu, Drs. Sukman Sadike mendorong agar Raperda tentang Pengelolaan Sampah tidak hanya normatif, tetapi dilengkapi dengan strategi pengelolaan berbasis komunitas dan teknologi ramah lingkungan.

Fraksi lainnya juga turut menyoroti perlunya pelibatan publik dalam proses penyusunan Perda, serta memperhatikan sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan provinsi.

Rapat ini menandai langkah awal dari proses pembahasan lebih mendalam oleh panitia khusus (pansus) DPRD, yang akan mengkaji substansi setiap Raperda sebelum disahkan menjadi Perda.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *