Malili, zonalutim.com — Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang dirangkaikan dengan Penyerahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin (30/06/2025).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dan dihadiri oleh para anggota dewan, jajaran Forkopimda, serta kepala OPD se-Kabupaten Luwu Timur.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
> “Laporan pertanggungjawaban ini bukan hanya bentuk kewajiban konstitusional, tapi juga wujud komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Hj. Puspa.
Lebih lanjut, Wakil Bupati juga menyerahkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, yang menurutnya merupakan respons atas dinamika pembangunan daerah, kebutuhan strategis, dan penyesuaian terhadap kondisi fiskal terkini.
Ketua DPRD dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah daerah yang telah menyampaikan Ranperda dan rancangan perubahan kebijakan anggaran secara tepat waktu. Ia berharap proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Luwu Timur.
Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah, serta sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).(Red)