Malili, Zonalutim.com — Dalam upaya memperkuat transparansi dan optimalisasi pengelolaan aset negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur mengumumkan akan mengadakan lelang eksekusi barang rampasan negara. Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kejari dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga akuntabilitas terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lelang tersebut akan dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, profesional, dan dapat dipantau publik. Melalui sistem lelang berbasis digital, masyarakat dari berbagai daerah dapat ikut serta dengan mudah. Jumat (12/12/2025)
Dalam agenda lelang kali ini, adapun barang rampasan negara (kendaraan roda empat) akan ditawarkan kepada masyarakat. Barang tersebut sebelumnya telah melalui proses penyisihan, pemeriksaan, hingga penetapan sebagai barang rampasan setelah putusan pengadilan inkracht.
Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti A. Zaenal Amal, S.H menegaskan bahwa setiap barang yang dilelang telah memenuhi standar legal dan administratif, sehingga seluruh peserta dapat mengikuti lelang dengan rasa aman.
“Lelang eksekusi ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam mengelola barang sitaan dan rampasan negara. Dengan melibatkan KPKNL dan sistem digital, prosesnya dapat diawasi oleh publik, sehingga seluruh tahapan berjalan objektif dan bebas dari intervensi,” ungkapnya
Upaya ini sekaligus menjadi bentuk pemanfaatan barang rampasan negara agar kembali memberikan manfaat ekonomi bagi publik.
Kejari Luwu Timur membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Daftar barang, nilai limit, persyaratan peserta, serta jadwal lelang akan diumumkan melalui kanal resmi Kejaksaan dan KPKNL. Pendaftaran peserta dapat dilakukan secara online sehingga lebih efisien dan mudah dijangkau.
BARANG LELANG :
1 (satu) unit Mobil Toyota Sienta Tahun 2017, dengan Nomor Polisi D 1079 UAJ Warna Putih, Nomor Rangka: MHFZ28H39H0036347, Nomor Mesin: 2NRX155661 (Plat terpasang P 1609 BS)
Harga limit mobil 79.600.000,- beserta uang jaminan 15.920.000,-. Dokumen kepemilikan STNK (Ada)/ BPKB (Tidak Ada)
Hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 54/Pid.Sus- TPK/2025/PN Mks.
PELAKSANAAN LELANG :
- Hari : Jumat
- Tanggal : 19 Desember 2025
- Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi s.d. batas akhir penawaran Batas
- Akhir Penawaran : 19 Desember 2025 pukul 13.30WIB (sesuai Waktu Server)
- Alamat Domain : lelang.go.id
- Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo Jl. Andi Kambo Nomor 55 Kota Palopo
- Cara Penawaran : Melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding)
- Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran.
SYARAT DAN INFORMASI LELANG :
- Cara penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (Open bidding) melalui website www.lelang.go.id Tata cara mengikuti lelang berada di menu “Syarat dan Ketentuan”;
- Memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website www.lelang.go.id, Peserta lelang mendaftar dengan mengisi KTP-NPWP-Nomor Rekening Tabungan dan Mengupload KTP+NPWP (file jpg.jpeg.pdf);
- Nominal uang jaminan lelang yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal uang jaminan lelang yang disyaratkan dan uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
- Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, uang jaminan akan dikembalikan utuh ke rekening yang didaftarkan di akun, jika terdapat biaya transaksi perbankan akan menjadi tanggung jawab peserta lelang;
- Setelah menyetor uang jaminan, peserta lelang dapat melakukan penawaran lelang, Penawaran lelang paling sedikit sama dengan limit sampai batas waktu;
- Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang ke nomor VA. Apabila tidak lunas maka penetepan pemenang lelang dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan uang jaminan disetor ke Kas Negara;
- Fisik barang yang akan dilelang dapat dilihat di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Jln. Soekarno Hatta Desa Puncak Indah Kec. Malili
- Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (kondisi as is). Peserta lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui objek lelang.
- Informasi lebih lanjut terkait objek lelang dapat menghubungi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah Kabupaten Luwu Timur melalui WhatsApp (WA . 0859-6718-2367 / 0852-9873-3260)
Kejaksaan mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan para pencari barang lelang untuk memanfaatkan kesempatan ini dan mengikuti proses sesuai aturan. (Red*)






